Industri adalah suatu kegiatan yang mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunanaanya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Undang-undang no 5 Tahun 1984 tenang perindustrian ini disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1984 oleh Soeharto.
Dalam rangka kebutuhan nilai undang-undang tentang perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengatura, pembinaan, dan pembangunan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan lain.
Bab V pasal 13 ayat 1 undang-undang no 5 tahun 1984 berisikan izin usaha industri yang berbunyi:Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri, jadi dalam ayat ini diatur bagi para pemilik perusahaan industri wajib mempunyai izin yang jelas dan sah dimata hukum, sehingga perusahaan tersebut mempunyai status legal yang sah dimata hukum. Pasal 13 ayat 1 UU no 5 1984 sudah jelas mengatur izin usaha industri namun tetap saja banyak perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha yang jelas dalam pendirian maupun dalam perluasaan perusahaan tersebut, sehingga banyak sekali perusahaan yang sudah lama beridir namun harus ditutup dengan paksa oleh pemerintah, namun seharusnya pemerintah juga menyadari alasan perusahaan tersebut tidak mengurus perizinannya mungkin dengan sosialisai yang kurang terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, perizinan yang harus berbeli-belit, biaya yang terlalu mahal. Jadi diharapkan peraturan-peraturan yang diharapkan dapat memberi rasa nyaman dalam dunia perindustrian justru dapat dipatuhi dan sosialisasikan dengan baik kepada semua perusahaan industri asing maupun menengah yang terdapat di Indonesia.
http://ichatirsyad.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di_8.html
http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf