Awal dari sebuah hak
paten memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan
memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya
diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri
baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha
industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu
menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat
Paten.
Tujuannya adalah
memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar
benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai selukbeluk dan cara penggunaan
teknologi yang bersangkutan.
Pengaturan paten ini di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang
telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun
2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman
Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang
pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29
Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
pengertian dari paten
menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah paten ialah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001
dirumusakan sebagai berikut:
-
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakansendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ada beberapa unsur penting yang
dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
- Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus.
- Negara adalah
satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor.
- Invensi dibidang teknologi, paten adalah cabang Hak
Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang teknologi.
- Selama jangka waktu tertentu, paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.
- Invensi harus dilaksanakan, invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan.
- Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi.
Menurut persetujuan
Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya
masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A kebutuhan mansuai:
- Agraria (agriculture)
- Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
- Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
- Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
- Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
- Pembentukan (shaping)
- Pencetakan (printing)
- Pengangkutan (transporting)
- Kimia (chemistry)
- Perlogaman (metallurgy)
- Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
- Perkertasan (paper)
- Pembangunan gedung (building)
- Pertambangan (mining)
- Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
- Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
- Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
- Instrumentalia (instruments)
- kenukliran (nucleonics)
- Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar