Kamis, 29 Mei 2014

Hak Paten

Awal dari sebuah hak paten memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai selukbeluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan.

Pengaturan paten ini di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
  • invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan
    sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
  1. Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus.
  2. Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor.
  3. Invensi dibidang teknologi, paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang teknologi. 
  4. Selama jangka waktu tertentu, paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.
  5. Invensi harus dilaksanakan, invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan.
  6. Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi.
Objek paten objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian.

Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A kebutuhan mansuai:
  •   Agraria (agriculture)
  •   Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
  •   Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
  •   Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B melaksanakan karya:
  •   Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
  •   Pembentukan (shaping)
  •   Pencetakan (printing)
  •   Pengangkutan (transporting)
Seksi C kimia dan perlogaman:
  •  Kimia (chemistry)
  •   Perlogaman (metallurgy)
Seksi D pertektilan dan perkertasan:
  •   Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
  •   Perkertasan (paper)
Seksi E konstruksi tetap:
  •   Pembangunan gedung (building)
  •   Pertambangan (mining)
Seksi F permesinan:
  • Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
  •   Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
  •   Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G fisika:
  •   Instrumentalia (instruments)
  •   kenukliran (nucleonics)
Seksi H pelistrikan:
  • Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar