Jumat, 27 Juni 2014

UU Perindustrian

Industri adalah suatu kegiatan yang mengolah barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunanaanya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. 
Undang-undang no 5 Tahun 1984 tenang perindustrian ini disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1984 oleh Soeharto.

Dalam rangka kebutuhan nilai undang-undang tentang perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengatura, pembinaan, dan pembangunan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan lain.

Bab V pasal 13 ayat 1 undang-undang no 5 tahun 1984 berisikan izin usaha industri yang berbunyi:Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh izin usaha industri, jadi dalam ayat ini diatur bagi para pemilik perusahaan industri wajib mempunyai izin yang jelas dan sah dimata hukum, sehingga perusahaan tersebut mempunyai status legal yang sah dimata hukum. Pasal 13 ayat 1 UU no 5 1984 sudah jelas mengatur izin usaha industri namun tetap saja banyak perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha yang jelas dalam pendirian maupun dalam perluasaan perusahaan tersebut, sehingga banyak sekali perusahaan yang sudah lama beridir namun harus ditutup dengan paksa oleh pemerintah, namun seharusnya pemerintah juga menyadari alasan perusahaan tersebut tidak mengurus perizinannya mungkin dengan sosialisai yang kurang terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, perizinan yang harus berbeli-belit, biaya yang terlalu mahal. Jadi diharapkan peraturan-peraturan yang diharapkan dapat memberi rasa nyaman dalam dunia perindustrian justru dapat dipatuhi dan sosialisasikan dengan baik kepada semua perusahaan industri asing maupun menengah yang terdapat di Indonesia. 

http://ichatirsyad.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di_8.html

http://bplhd.jakarta.go.id/peraturan/uu/UU%20RI%20NO%2005%20TAHUN%201984.pdf

Kamis, 29 Mei 2014

Hak Paten

Awal dari sebuah hak paten memang sekedar perlindungan yang bersifat monopolistik di Eropa dan memperoleh wujud yang jelas pada abad ke-14. Perlindungan tersebut pada awalnya diberikan sebagai hak istimewa kepada mereka yang mendirikan usaha industri baru dengan teknologi yang diimpor. Dengan perlindungan tersebut, pengusaha industri yang bersangkutan diberi hak untuk dalam jangka waktu tertentu menggunakan teknologi yang diimpornya. Hak tersebut diberi dalam bentuk Surat Paten.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pengusaha pengimpor teknologi yang baru, agar benar-benar dapat terlebih dahulu menguasai selukbeluk dan cara penggunaan teknologi yang bersangkutan.

Pengaturan paten ini di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
  • invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan
    sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ada beberapa unsur penting yang dapat disimpulkan dari defenisi tersebut, yaitu :
  1. Hak eksklusif berarti bahwa hak yang bersifat khusus.
  2. Negara adalah satu-satunya pihak yang berhak memberikan paten kepada para Inventor.
  3. Invensi dibidang teknologi, paten adalah cabang Hak Kekayaan Intelektual yang khusus melindungi Invensi di bidang teknologi. 
  4. Selama jangka waktu tertentu, paten diberikan tidak untuk selamanya dan hanya berlaku dalam jangka waktu yang terbatas.
  5. Invensi harus dilaksanakan, invensi di bidang teknologi yang telah dilindungi oleh paten harus dilaksanakan.
  6. Invensi dapat dilaksanakan oleh pihak lain dengan persetujuan, sebuah Invensi yang telah dilindungi paten dapat dilaksanakan oleh orang lain melalui perjanjian lisensi.
Objek paten objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian.

Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
Seksi A kebutuhan mansuai:
  •   Agraria (agriculture)
  •   Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
  •   Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
  •   Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
Seksi B melaksanakan karya:
  •   Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
  •   Pembentukan (shaping)
  •   Pencetakan (printing)
  •   Pengangkutan (transporting)
Seksi C kimia dan perlogaman:
  •  Kimia (chemistry)
  •   Perlogaman (metallurgy)
Seksi D pertektilan dan perkertasan:
  •   Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
  •   Perkertasan (paper)
Seksi E konstruksi tetap:
  •   Pembangunan gedung (building)
  •   Pertambangan (mining)
Seksi F permesinan:
  • Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
  •   Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
  •   Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
Seksi G fisika:
  •   Instrumentalia (instruments)
  •   kenukliran (nucleonics)
Seksi H pelistrikan:
  • Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakuopan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.

Hak Merek

Merek  adalah  tanda  yang  berupa  gambar  nama,  kata,  huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur  tersebut  yang  memiliki  daya  pembedaan  digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Menurut  Muhamad  Djumhana  dan  R.  Djubaedillah,  merek merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksioleh sesuatu perusahaan.

Dari beberapa rumusan pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka  ada  beberapa  unsur  yang  harus  dipenuhi  untuk  suatu  merek. Unsur itu adalah:
  •  Merupakan suatu tanda;
  •  Mempunyai daya pembeda;
  •  Digunakan dalam perdagangan;
  •  Digunakan pada barang atau jasa yang sejenis.

Mengenai jenis-jenis merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek ada 2 (dua) yaitu; Merek Dagang dan Merek Jasa :
  •    Merek  dagang  adalah  merek  yang  dipergunakan  pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang  secara  bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  •    Merek jasa  adalah merek  yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau  badan  hukum  untuk  membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek (UU No.  15  Tahun  2001)  meliputi  merek  dagang  dan  merek  jasa. Walaupun  dalam  UU  Merek  digunakan  istilah  merek  dagang  dan merek  jasa,  sebenarnya  yang  dimaksudkan  dengan  merek  dagang adalah merek barang, karena mereka yang digunakan pada barang dan digunakan sebagai lawan dari merek jasa.

Semua negara yang mengatur adanya pendaftaran untuk merek jasa, pada dasarnya akan melandaskan daripada klasifikasi jasa  yang ditetapkan dalam  Konvensi  Nice,  terdiri  sebanyak  8  kelas  yang meliputi;
  •  Kelas 35 : Advertising and Business
  •  Kelas 36 : Insurance and Financial
  •  Kelas 37 : Construction and Repair
  •  Kelas 38 : Communication
  •  Kelas 39 : Transportation and Storage
  •  Kelas 40 : Material Treatment
  •  Kelas 41 : Educational and Entertainment
  •  Kelas 42 : Miscellaneous

Bentuk  atau  wujud  merek  itu  menurut  Suryatin dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain.  Oleh  karena  adanya  pembedaan  itu,  maka  terdapat  beberapa jenis merek, yakni :
  • Merek lukisan (bell mark)
  •  Merek kata (word mark)
  •  Merek bentuk (form mark)
  •  Merek bunyi-bunyian (klank mark)
  •  Merek judul (title mark).
R.M.  Suryodiningrat  mengklasifikasikan  merek dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
  • Merek  kata,  yang  terdiri  dari  kata-kata  saja.
  • Merek lukisan, adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang  tidak  pernah,  setidak-tidaknya  jarang  sekali dipergunakan.
  • Merek  kombinasi  kata  dan  lukisan,  banyak  sekali dipergunakan.

Undang-undang  Merek  (UU  No.  15  Tahun  2001), disamping Merek Dagang dan Merek Jasa, ada juga yang namanya Merek Kolektif. Yang dimaksud dengan Merek Kolektif berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah : “Merek  yang  digunakan  pada  barang  dan/atau  jasa  dengan karakteristik  yang  sama  yang  diperdagangkan  oleh  beberapa orang  atau  badan  hukum  secara  bersama-sama  untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”

Sistem pendaftaran hak merek menurut Satjipto Rahardjo, Sistem mempunyai 2 (dua) pengertian : 
  •     Pengertian  sistem  sebagai  jenis  satuan  yang  mempunyai tatanan  tertentu.  Tatanan  tertentu  disini  menunjukkan kepada struktur yang tersusun dari bagian-bagian.
  •      Sistem sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Dari pengertian sistem tersebut, maka sistem pendaftaran hakmerek di Indonesia adalah sistem dalam pengertian prosedur, yaitu prosedur  untuk  mendapatkan  hak  atas  merek.

Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangkawaktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada  sesorang  atau  beberapa  orang  secara  bersama-sama  atau badan hukum untuk menggunakan (Pasal 3 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001).



Kamis, 17 April 2014

HAKI

Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.

Intelektual adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Secara sederhana haki mencakup: Hak paten, Hak cipta, Hak merk.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual:

  1. Prinsip keadilan, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut haki.
  2. Prinsip ekonomi, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
  3. Prinsip kebudayaan, pengakuan atau kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk melahirkan ciptaan baru.
  4. Prinsip sosial, hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Dasar hukum hak kekayaan intelektual:
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual, sudah mendapat perlindungan hukum sehingga pembajakan hasil karya akan terus berkurang, keuntungannya adalah bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih beradab, karena dapat menghormati hasil karya cipta orang lain.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak cipta, hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Hak kekayaan industri, hak yang mengatur segala sesuatu tentang perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hukum Industri

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang, mentah bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimupulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa persusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan ouput produksi berupa barang atau jasa.

Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Tujuan-tujuan dari hukum industri adalah:
  • sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
  • Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasiHukum .
  • Undang-undang Perindustrian.

HAK CIPTA

Sejarah perkembangan istilah hak cipta pada mulanya dikenal dengan hak pengarang sesuai dengan terjemahan bahasa Belanda Autersrecht. Kongres kebudayaan Indonesia ke-2 Oktober 1951di Bandung dipersoalkan penggunaan hak pengarang dan diganti menjadi hak cipta.

Hak pengarang dipersolakan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta, karena hak pengarang hanya bersangkut paut pada karang mengarang saja, sedangkan hak cipta cakupnya lebih luas dari hak pengarang.

Karakteristik Hak Cipta:

  1. Pemegang hak cipta terdiri dari pencipta atau penerima hak.
  2. Hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak.
  3. Dapat diberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain dengan memberi izin.
  4. Hak cipta timbul secara otomatis, hak cipta mencakup bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.


Hak cipta terdiri dari dua macam hak:

  1. Hak moral, hak yang melekat pada diri pencipta.
  2. Hak ekonomi, diatur dalam UUD pasal 24 ayat 1,2,3, dan 4 UU Hak Cipta.


Cara memperoleh hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala ciptaan diwujudkan secara nyata, hal ini didasarkan pada ketentuan pasa 2 ayat 1.

Apabila saat ini ada yang berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaraan sebenarnya merupakan mekanisme yang tidak tepat. Pendaftaran hak cipta memang terdapat pengaturannya. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 35 ayat 1,2,3, dan 4:

  1. Direktur jenderal menyelanggarakan pendaftaraan ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
  2. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
  3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Ketentuan tentang pendaftaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.