Sejarah perkembangan istilah hak cipta pada mulanya dikenal dengan hak pengarang sesuai dengan terjemahan bahasa Belanda Autersrecht. Kongres kebudayaan Indonesia ke-2 Oktober 1951di Bandung dipersoalkan penggunaan hak pengarang dan diganti menjadi hak cipta.
Hak pengarang dipersolakan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta, karena hak pengarang hanya bersangkut paut pada karang mengarang saja, sedangkan hak cipta cakupnya lebih luas dari hak pengarang.
Karakteristik Hak Cipta:
Hak cipta terdiri dari dua macam hak:
Cara memperoleh hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala ciptaan diwujudkan secara nyata, hal ini didasarkan pada ketentuan pasa 2 ayat 1.
Apabila saat ini ada yang berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaraan sebenarnya merupakan mekanisme yang tidak tepat. Pendaftaran hak cipta memang terdapat pengaturannya. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 35 ayat 1,2,3, dan 4:
Hak pengarang dipersolakan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta, karena hak pengarang hanya bersangkut paut pada karang mengarang saja, sedangkan hak cipta cakupnya lebih luas dari hak pengarang.
Karakteristik Hak Cipta:
- Pemegang hak cipta terdiri dari pencipta atau penerima hak.
- Hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak.
- Dapat diberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain dengan memberi izin.
- Hak cipta timbul secara otomatis, hak cipta mencakup bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Hak cipta terdiri dari dua macam hak:
- Hak moral, hak yang melekat pada diri pencipta.
- Hak ekonomi, diatur dalam UUD pasal 24 ayat 1,2,3, dan 4 UU Hak Cipta.
Cara memperoleh hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala ciptaan diwujudkan secara nyata, hal ini didasarkan pada ketentuan pasa 2 ayat 1.
Apabila saat ini ada yang berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaraan sebenarnya merupakan mekanisme yang tidak tepat. Pendaftaran hak cipta memang terdapat pengaturannya. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 35 ayat 1,2,3, dan 4:
- Direktur jenderal menyelanggarakan pendaftaraan ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
- Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
- Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
- Ketentuan tentang pendaftaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar