Kamis, 17 April 2014

HAKI

Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.

Intelektual adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia. Secara sederhana haki mencakup: Hak paten, Hak cipta, Hak merk.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual:

  1. Prinsip keadilan, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut haki.
  2. Prinsip ekonomi, memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia.
  3. Prinsip kebudayaan, pengakuan atau kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk melahirkan ciptaan baru.
  4. Prinsip sosial, hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Dasar hukum hak kekayaan intelektual:
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual, sudah mendapat perlindungan hukum sehingga pembajakan hasil karya akan terus berkurang, keuntungannya adalah bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih beradab, karena dapat menghormati hasil karya cipta orang lain.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak cipta, hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Hak kekayaan industri, hak yang mengatur segala sesuatu tentang perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar